Profil

Kedudukan


Kementerian Agama sebagai salah satu komponen penyelenggara sebagian tugas kenegaraan dengan tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. Salah satu unit Organisasi Kementerian Agama khususnya pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali yang berada di Kabupaten / Kota antara lain Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar berkedudukan di Denpasar dengan tipologi II - L.
 Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor  373 Tahun  2002 tentang Organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dimana terwujudnya Good Governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita berbangsa dan bernegara. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna dan berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. 


Tugas

Dalam melaksanakan kegiatan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar mempunyai tugas : Melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam Wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali dan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.


Fungsi


Berdasarkan KMA Nomor 373 tahun 2002 tentang Organisasi dan tata kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar termasuk dalam Tipologi II-L, maka selain tugas pokok diatas juga mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan dengan potensi organisasi antara lain sebagai berikut  :
  • Perumusan Visi, Misi dan kebijakan tehnik dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama pada masyarakat di Kota Denpasar
  • Pembinaan, pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, Pelayanan Haji dan umrah, Pengembangan Zakat dan Wakaf, Pendidikan Agama dan Keagamaan, Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam pada masyarakat dan Pemberdayaan Masjid, serta Urusan Agama, Pendidikan Agama, Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha sesuai peraturan Perundang - undangan.
  • Pelaksanakan kebijakan teknis dibidang pengelolaan Administrasi dan Informasi keagamaan.
  • Pelayanan dan Bimbingan di bidang kerukunan umat beragama.
  • Pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian dan pengawasan program


Visi

Terwujudnya Masyarakat Kota Denpasar Yang Taat Beragama, Cerdas, Sejahtera dan Damai


Misi

  1. Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama
  2. Meningkatkan Kualitas Kerukunan Umat Beragama
  3. Meningkatkan Kualitas Pendidikan Agama dan Keagamaan
  4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Haji